Gubernur Berlakukan PSBB Proporsional untuk Seluruh Jawa Barat
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat keputusan terbaru terkait PSBB berlaku di seluruh daerah se Jabar terhitung 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Krp.33-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB untuk pengendalian dan penanganan Covid-19 disebutkan beberapa hal.
Baca Juga: 36 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Berstatus Zona Merah, Pasien Covid Terbanyak dari Kedawung
Diantaranya, PSBB berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kasus covid-19.
Adapun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 berlaku di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: